KPK Tegaskan Hasto Tak Akan Lepas dari Jeratan Hukum Meski Ajukan Praperadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto-Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - KPK menegaskan bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan terlepas dari jeratan hukum dalam kasus suap terkait PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur, menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK memastikan langkah hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, serta perintangan penyidikan.
BACA JUGA:Kepala BP Haji Bertolak ke Saudi untuk Memastikan Kesiapan Layanan Haji 2025
BACA JUGA:Panglima TNI Kunjungi dan Uji Langsung Senjata Buatan PT Pindad
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa perkara Hasto merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat beberapa tersangka lain, termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Asep menyebutkan bahwa pengembangan penyidikan ini dilakukan secara mendalam dengan memanggil Hasto dan saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan.
“Perkara ini adalah pengembangan dari kasus Harun Masiku. Semua proses, mulai dari pemanggilan hingga penetapan tersangka, telah melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Asep kepada media, Minggu, 12 Januari.
Langkah KPK semakin tegas setelah Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dianggap KPK sebagai bagian dari hak hukum Hasto, namun KPK juga menyiapkan jawaban atas materi gugatan tersebut.
BACA JUGA:Baznas Luncurkan Program Beasiswa dan Gerakan Cinta Disabilitas untuk Santri Tuli
BACA JUGA:Tolak Mobil Dinas Baru, Dedi Mulyadi Prioritaskan Anggaran untuk Kepentingan Masyarakat
Asep memastikan bahwa biro hukum KPK bersama penyidik akan menyusun argumen untuk menghadapi sidang praperadilan itu.
Sementara itu, Hasto melalui kuasa hukumnya mendaftarkan praperadilan pada Jumat, 10 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini telah diregistrasi dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang perdana akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan hakim tunggal Djuyamto SH MH.