TPDI Menilai Penetapan Hasto Menjadi Tersangka Kental Nuansa Politis

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun didampingi Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu dan jajaran petinggi PDIP lainnya menyampaikan tanggapan terkait pe-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang perhatian publik. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pun mengemukakan pandangannya, mempertanyakan proses hukum yang menjerat Hasto dalam kasus ini.

Petrus Salestinus, Koordinator TPDI, menyatakan bahwa banyak pihak yang melihat penetapan tersangka ini sebagai sebuah langkah yang bernuansa politik. 

"Asumsi publik yang berkembang adalah bahwa ini adalah bagian dari aksi politik. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran karena berlawanan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," ungkap Petrus dalam pernyataan kepada wartawan, Senin 30 Desember.

Petrus juga menyoroti bahwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI ini memiliki keunikan tersendiri. Ia mencatat bahwa meski sudah diselidiki dan diselesaikan sebelumnya, Hasto baru sekarang muncul sebagai tersangka setelah lima tahun. 

BACA JUGA:Untuk Menghemat Biaya, MUI Dukung Pemangkasan Durasi Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi

BACA JUGA:Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Peserta BPJS PBI untuk Fakir Miskin, Tak Wajib Bayar Iuran

"Kasus ini jelas berimplikasi hukum, karena penetapan Hasto sebagai tersangka akan mempengaruhi putusan yang sudah ada dan bahkan bisa menutup jalannya proses hukum yang sebelumnya sudah dianggap selesai," kata Petrus.

Menurut Petrus, kegagalan KPK menangkap Harun Masiku, yang masih menjadi buronan, menunjukkan adanya kelemahan internal di tubuh KPK. Ia berpendapat bahwa dengan kecanggihan teknologi dan kewenangan yang dimiliki KPK, tidak seharusnya ada alasan kegagalan dalam menangkap tersangka. "Jika KPK gagal menangkap Harun Masiku, yang harus bertanggung jawab adalah oknum penyidik KPK itu sendiri yang bisa jadi telah membocorkan informasi penting," ujarnya.

Petrus, yang juga menjadi advokat untuk Kunadi, salah satu anak buah Hasto Kristiyanto, meminta KPK untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Hasto. Ia berargumen bahwa KPK belum bisa membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang dituduhkan kepadanya. 

"KPK harus membatalkan penetapan tersangka terhadap Hasto, karena bukti yang ada menunjukkan bahwa yang menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina adalah Saeful Bahri, sementara Harun Masiku masih berstatus tersangka yang belum terbukti," jelas Petrus.

BACA JUGA:Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Penerima Bantuan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dinkes DKI

BACA JUGA:Tega! Ayah di Gowa Hamili Anak Kandung, Warga Murka Bakar Rumah Pelaku

KPK sendiri secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun 

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, yang merupakan orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap. Selain itu, Hasto Kristiyanto juga terjerat dalam dugaan penghalangan penyidikan terhadap KPK. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan