Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Peserta BPJS PBI untuk Fakir Miskin, Tak Wajib Bayar Iuran

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang-JawaPos.com-Dery Ridwansah

BELITONGEKSPRES.COM - Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, baru-baru ini kembali menjadi sorotan. 

Kali ini, bukan hanya soal vonis hukuman penjaranya selama 6 tahun 6 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, tetapi juga mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diterimanya bersama sang istri, aktris Sandra Dewi.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, kepesertaan BPJS PBI diberikan kepada penduduk yang tidak mampu atau termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan hak kelas 3. 

Iurannya ditanggung pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Nama-nama yang masuk dalam segmen PBPU Pemda ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Rizky, Minggu 29 Desember.

BACA JUGA:Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Penerima Bantuan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dinkes DKI

BACA JUGA:Tega! Ayah di Gowa Hamili Anak Kandung, Warga Murka Bakar Rumah Pelaku

Namun, yang menarik perhatian publik adalah bagaimana pasangan Harvey dan Sandra, yang selama ini dikenal sebagai selebriti dengan gaya hidup mewah, bisa terdaftar dalam kategori ini. 

Rizky menjelaskan bahwa BPJS PBI tidak hanya diperuntukkan bagi kategori fakir miskin, melainkan juga bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), asalkan bersedia mendapat hak kelas 3. Dalam kasus ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta PBI.

Publik menyayangkan keputusan ini, terutama setelah melihat latar belakang kasus Harvey Moeis. Selain terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Harvey juga dianggap menerima hukuman yang relatif ringan dibandingkan dampak dari tindakannya. 

Vonis ini semakin memicu kritik tajam terhadap sistem yang memungkinkan terdakwa kasus besar seperti Harvey menerima fasilitas negara yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

BACA JUGA:Antisipasi Uang Palsu, DPR Dorong Edukasi Masif dari Bank Indonesia

BACA JUGA:Kritik Rieke Diah Pitaloka terhadap Kenaikan PPN 12 Persen Berujung Pelaporan ke MKD

Kasus ini menjadi cermin dari kompleksitas pengelolaan program jaminan sosial di Indonesia. Di satu sisi, BPJS Kesehatan berupaya mencakup seluruh penduduk, termasuk mereka yang kurang mampu. 

Namun di sisi lain, penyalahgunaan atau ketidaktepatan alokasi kepesertaan bisa mencederai rasa keadilan masyarakat. Bagaimanapun, kasus ini telah membuka diskusi penting tentang transparansi dan keadilan dalam distribusi fasilitas negara. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan