Palang Rel

Dahlan Iskan--

Seberapa seriuskah pendapat pengacara terkemuka Boyamin Saiman bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini tidak sah?

Itu saya tanyakan ke beberapa ahli hukum. Jawabnya ternyata berbeda-beda. Padahal semula saya pikir inilah senjata utama bagi Sekjen PDI-Perjuangan Dr Hasto Kristiyanto untuk melawan KPK. Yakni dengan cara mengajukan praperadilan: membatalkan status tersangkanya –dengan alasan status pimpinan KPK-nya sendiri tidak sah.

"Tidak begitu," ujar Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Saya hubungi Prof Jimly kemarin sore. Ia mengatakan soal KPK tidak sah itu cuma tafsir pribadi Bonyamin.

"Yang namanya negara, administratur tertingginya adalah kepala negara. Semua lembaga negara adalah institusi yang berkesinambungan. Dari periode ke periode. Tidak boleh ada vakum," katanya.

Keabsahan pimpinan KPK ada di Keppres. Boleh saja Keppres itu dipermasalahkan di pengadilan. "Bisa diuji di PTUN kalau ia mau," ujar Prof Jimly.

Menurut tokoh asal Palembang itu, begitu diputuskan oleh presiden, berlakulah prinsip praesumptio iustae causa atau presumption of legality yang wajib ditaati dan dijalankan. "Sampai pejabat yang berwenang berikutnya menyatakan tidak sah," katanya.

Apalagi, kata Jimly, pimpinan KPK sekarang ini dilantik di Istana Negara oleh Presiden 2024-2029.

"Jadi, tidak ada masalah. Jangan lihat pribadi Jokowi atau Prabowo. Harus dilihat institusi Presiden RI sebagai kepala negara/pemerintahan," katanya.

Boyamin, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tegas sekali ketika pertama melontarkan soal ini.

Boyamin berpedoman pada keputusan MK yang Anda pun sudah tahu: bahwa satu presiden hanya boleh menyeleksi/memilih satu periode pimpinan KPK.

Sedang Presiden Jokowi telah menyeleksi dan memilih pimpinan KPK periode 2019-2024. Kenyataannya masih menyeleksi dan memilih lagi pimpinan KPK yang sekarang –dengan Presiden Prabowo Subianto tinggal melantik mereka.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad sependapat dengan Boyamin.

"Putusan MK-nya jelas sekali. Tinggal baca," kata Abraham. Alumnus Unhas itu pun mengirimkan salinan putusan MK itu ke saya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan