Bea Cukai Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik pada 2025

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024) -Bayu Saputra-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik akan mengalami penyesuaian pada 2025. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari pendekatan inovatif pemerintah dalam mengelola cukai tembakau tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa aturan tersebut akan diresmikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan terbit pekan ini. Langkah ini tidak hanya sebagai respons terhadap tantangan perdagangan hasil tembakau, tetapi juga mencerminkan strategi multifungsi yang mencakup stabilitas ekonomi dan kesehatan publik.

“PMK terkait HJE rokok konvensional dan elektrik telah dirancang dan diharmonisasi. Jika tidak ada hambatan, aturan ini akan segera menjadi landasan kebijakan efektif tahun depan,” jelas Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta.

Penyesuaian HJE dirancang berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap fenomena "downtrading" atau peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah, yang terjadi pada 2024. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengendalikan dampak kesehatan melalui regulasi harga produk hasil tembakau.

BACA JUGA:PT Freeport Indonesia Berinovasi Tangani Limbah Tailing Jadi Lahan Produktif

BACA JUGA:Pengguna Mobil Listrik Diprediksi 8.000 Unit Selama Libur Nataru, PLN Sediakan 2.490 SPKLU

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan ini pada industri dan tenaga kerja, memastikan keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan keberlangsungan sektor ekonomi terkait.

Sebagai bagian dari persiapan implementasi, DJBC telah menyelesaikan desain baru pita cukai yang akan digunakan pada 2025. Desain ini akan dicetak oleh Perum Peruri, yang telah menyiapkan kontrak, bahan baku, dan infrastruktur pendukung.

“Kami berharap pencetakan pita cukai dapat selesai tepat waktu sehingga perusahaan rokok dapat mulai memesan pada Desember ini,” kata Askolani.

Permintaan pita cukai diproyeksikan memuncak pada Januari 2025 dengan estimasi 15-17 juta pita cukai. DJBC optimistis bahwa kapasitas pencetakan oleh Peruri mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

Kebijakan kenaikan HJE ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan fiskal, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan industri. Dengan pendekatan yang komprehensif, pemerintah berharap mampu menciptakan regulasi yang tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga memberikan landasan untuk pengelolaan hasil tembakau yang lebih berkelanjutan di masa depan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan