BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya menekan maraknya tindak pidana perjudian daring di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai bahwa pemblokiran rekening bank dan dompet digital yang terindikasi terlibat judi daring adalah langkah yang sangat efektif.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, yang menyatakan bahwa pendekatan ini telah menjadi pilar utama dalam membatasi aktivitas perjudian daring yang semakin masif.
Pemblokiran tidak hanya menyasar rekening bank, tetapi juga mencakup dompet digital (e-wallet), mencerminkan perubahan pola transaksi perjudian daring yang semakin kompleks. Hingga saat ini, lebih dari 8.000 rekening telah diblokir oleh PPATK, dengan langkah selanjutnya berupa analisis mendalam sebelum kasus diserahkan kepada penyidik.
“Rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi daring akan dianalisis lebih lanjut. Jika cukup alat bukti ditemukan, kasusnya akan diproses hukum oleh penyidik, dilanjutkan oleh jaksa, hingga akhirnya diputuskan oleh hakim,” ujar Natsir.
BACA JUGA:Menurut Psikologi, Judi Online Jadi Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Mental Generasi Muda
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Jadwal Vonis Harvey Moeis Cs Sebelum Natal 2024
Hakim nantinya akan menentukan apakah dana tersebut akan dirampas untuk negara atau diperlakukan sesuai hukum yang berlaku, bergantung pada keterkaitannya dengan tindak pidana yang teridentifikasi.
Natsir membeberkan bahwa perputaran uang dalam aktivitas judi daring diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun pada 2024 jika tidak ada upaya pencegahan yang serius. Angka ini menggambarkan ancaman signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan moral masyarakat.
Meski demikian, kolaborasi lintas sektor antara PPATK, Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyedia layanan e-wallet telah mulai menunjukkan dampak positif. Tren perputaran uang judi daring mencatat penurunan pada 2024, meskipun sebelumnya mencatat kenaikan tajam sejak 2017, dari Rp2 triliun menjadi Rp327 triliun pada 2023.
Strategi Jangka Panjang untuk Mengatasi Judi Daring
Di luar tindakan represif seperti pemblokiran, PPATK juga mendorong langkah preventif dan kolaboratif yang lebih menyeluruh. Edukasi masyarakat tentang risiko judi daring, penguatan regulasi terhadap transaksi keuangan, dan pengembangan teknologi untuk deteksi dini aktivitas mencurigakan menjadi agenda penting.
BACA JUGA:Prabowo: Uang Negara adalah Hasil Keringat Rakyat, Harus Dikelola dengan Bijak
BACA JUGA:Menaker Yassierli Siapkan Permenaker untuk Kenaikan Upah Minimum 2025
“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan angka perjudian daring hingga setidaknya separuh dari estimasi potensi perputaran uang,” tegas Natsir.
Pemblokiran rekening dan e-wallet menciptakan tantangan baru bagi para pelaku judi daring, memaksa mereka mencari celah di luar sistem formal. Namun, hal ini juga membuka peluang bagi pihak berwenang untuk lebih memahami pola operasi mereka dan menutup jalur transaksi yang tersisa.
Dengan langkah strategis dan kolaborasi lintas sektor yang semakin erat, PPATK optimistis bahwa ancaman perjudian daring dapat diredam. Pemblokiran rekening bukan hanya tindakan represif, tetapi juga sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring. (ant)