Aktivitas Penambangan Ilegal Marak di WIUPK PT Timah, Penertiban Belum Berhasil
Aktivitas Penambangan Liar Marak di WIUPK PT Timah, Penertiban Belum Berhasil-Ist-
KOBA, BELITONGEKSPRES.COM - Aktivitas penambangan timah ilegal kembali merebak di kawasan Marbuk, Kinari, dan Punguk, Kabupaten Bangka Tengah, yang merupakan bagian dari Wilayah Izin Usaha Penambangan Khusus (WIUPK) milik PT Timah Tbk.
Meskipun sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya penertiban, aktivitas ini masih terjadi di lokasi-lokasi WIUPK PT Timah Kabupaten Bangka Tengah tersebut.
Menurut Sigit Prabowo, Head Area wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, informasi terkait hal ini bisa langsung diperoleh melalui bagian humas. "Iya, informasinya langsung ke bagian humas saja ya," ujar Sigit dilansir dari Antara, Rabu 29 Januari 2025.
PT Timah Tbk sendiri telah mendapatkan mandat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat yang diterbitkan pada 18 November 2024. Surat tersebut memberikan wilayah penambangan khusus di blok Kenari, Merbuk, dan Punguk.
Namun, meskipun sudah ada izin resmi, faktanya di tiga kawasan tersebut masih ditemukan ratusan unit Ponton Isap Produksi yang beroperasi secara ilegal. Aktivitas ilegal ini sempat terhenti setelah dilakukan razia dan pengamanan oleh aparat kepolisian, namun kembali marak.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena ini dan mendesak PT Timah Tbk untuk segera mengambil alih pengelolaan bijih timah di kawasan tersebut.
"Dengan pengelolaan resmi oleh PT Timah, kami harap aktivitas penambangan ilegal bisa dihentikan," ujarnya.
Meski upaya penertiban terus dilakukan, aktivitas penambangan ilegal di wilayah WIUPK PT Timah masih terus berlangsung hingga Januari 2025.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya, menegaskan bahwa aparat kepolisian telah berulang kali membongkar ponton-ponton ilegal dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.
Kasus ini semakin kompleks dengan penetapan sejumlah perusahaan tambang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkolusi dengan mantan eksekutif PT Timah pada tahun 2018-2019 untuk memfasilitasi penambangan ilegal dan melakukan transaksi peleburan fiktif.
Kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp29 triliun, dengan kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.
Oleh karena itu, Kapolres Pradana mengimbau agar ada kerja sama yang lebih intensif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.
"Upaya bersama sangat dibutuhkan untuk menanggulangi permasalahan ini agar lingkungan tetap terjaga dan aktivitas penambangan ilegal dapat dihentikan," tandas Aditya.