MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bayu Priyambodo, yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak penganiayaan akhirnya memberikan klarifikasi.
Klarifikasi disampaikan Bayu Priyambodo melalui kuasa hukumnya Cahya Wiguna dalam jumpa pers di Mangggar, Kamis 7 November 2024. Kuasa hukum menyampaikan duduk permasalahan yang terjadi.
Cahya Wiguna menegaskan, tidak benar kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Fahrudiansyah, anggota Satpol PP di Gedung DPRD Kabupaten Beltim, pada Selasa 17 September 2024 lalu.
Oleh karena itu, mereka akan melakukan upaya hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan atau tindak kekerasan (penamparan) yang telah dilaporkan korban di Polsek Manggar.
BACA JUGA:ASN Tersangka Masih Menjabat, Pemda Beltim Hormati Proses Hukum
Pada tanggal 18 September 2024 kliennya Bayu Priyambodo dilaporkan di Polsek Manggar tanggal 18 September 2024. Saat ini status kliennya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan sangkaan pasal 351 KUHP. Terkait hal ini, kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Cahya Wiguna.
Ia kembali menegaskan bahwa tuduhan dugaan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Beltim beberapa waktu lalu tidak benar.
"Mengenai bukti materil dan formil yang diajukan oleh pelapor, kami yakin bahwa apa yang disampaikan oleh pelapor adalah sesuatu yang tidak benar," tegas pria yang akrab disapa Gugun.
BACA JUGA:Sekda Beltim Tegaskan Komitmen Pemda Alokasikan Anggaran Gaji 1.358 Formasi PPPK
Terkait hal tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan telah mengumpulkan banyak bukti serta saksi-saksi yang hadir saat kejadian berlangsung.
"Kami memiliki banyak alat bukti dan saksi yang terkait dengan perkara, serta fakta kejadian yang disebutkan oleh pelapor dalam beberapa keterangan di media dan pihak kepolisian," sebut Gugun
Salah satu bukti yang diajukan adalah visum. Gugun menyatakan bahwa kliennya Bayu Priyambodo, tidak melakukan penamparan seperti yang dilaporkan korban kepada polisi.
"Korban melaporkan adanya pemukulan di sisi kanan wajah, sementara klien kami tidak kidal. Bagaimana mungkin seseorang yang berhadapan bisa memukul dengan tangan kanan dan mengenai pipi kanan korban? Hal ini sudah kami sampaikan dalam proses penyidikan," jelas Gugun.
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemkab Beltim 2024 Dimulai, Sekda Pastikan Proses Berjalan Lancar