Bayu Priyambodo Bantah Lakukan Penganiayaan, Mediasi Gagal Siapkan Langkah Hukum dan Bukti

Kamis 07 Nov 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Sejak dugaan tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan, pihaknya telah berupaya untuk mencapai perdamaian dengan korban. Mereka nerharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada mediasi awal, kliennya diminta untuk membayar sebesar Rp50 juta, namun dalam mediasi lanjutan jumlah tersebut meningkat menjadi Rp200 juta.

“Kami menilai tuntutan ini tidak rasional dan menganggapnya sebagai upaya memanfaatkan situasi untuk kepentingan atau keuntungan pribadi,” tandas Gugun.

Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo, menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penyaniayaan tersebut salah alamat.

BACA JUGA:Ada Pengurangan Daba, Ketua DPRD Beltim Tanyakan Solusi Pemda Dalam Seleksi PPPK

Ia menyatakan tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan, seperti yang disampaikan pihak pelapor melalui visum, dan telah menyiapkan bukti serta sejumlah saksi.

"Ada sekitar 21 alat bukti dan puluhan saksi. Intinya, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan," ujar Bayu Priyambodo.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo (BP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak kekerasan atau penganiayaan.

Bayu Priambodo ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Satpol PP Kabupaten Beltim Fahrudiansyah.

BACA JUGA:Kepala Diskominfo SP Beltim Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Peristiwa tindak kekerasan fisik yang dialami Fahrudiansyah terjadi pada saat ia menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Beltim pada Selasa, 17 September 2024 lalu.

Fahrudiansyah ditampar dan dicaki maki Kepala Diskominfo SP Beltim dengan kata tidak pantas. Bahkan ia juga dilempar botol minuman air mineral oleh kepala dinas tersebut.

Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko membenarkan penetapan Bayu Priyambodo sebagai tersangka dugaan kasus tindak kekerasan terhadap anggota Satpol PP Fahrudiansyah.

Penetapan status tersangka Kepala Diskominfo Beltim sudah memenuhi unsur yang disangkakan. Penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti atas kasus kekerasan fisik itu.

BACA JUGA:Astagfirullah! Guru di Beltim Cabuli Siswi, Ketangkap Warga di Semak-semak

Penyidik Satreskrim Polres Beltim sudah melengkapi alat bukti berupa keterangan dari para saksi, hasil visum rumah sakit dan juga keterangan ahli.

Kategori :