Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan Bayu Priyambodo, Sebut Ada Rekayasa Kasus

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan Bayu Priyambodo, Sebut Ada Rekayasa Kasus-Istimewa-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bayu Priyambodo sebagai tersangka dan Fahrudiansyah sebagai pelapor kembali menjadi sorotan. 

Keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Bayu Priyambodo merupakan Kepala Diskominfo SP Kabupaten Belitung Timur (Beltim), sedangkan Fahrudiansyah adalah Anggota Satpol PP.

Penasehat Hukum MB, Cahya Wiguna, S.H., memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan tersebut di Warkop PO8, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Sabtu 4 Januari 2025.

Cahya Wiguna, yang akrab disapa Gugun, mengungkapkan bahwa perkara dugaan penganiayaan ini sudah memasuki tahap satu dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim pada Desember 2024 lalu.

BACA JUGA:Kaget! Warga Lalang Jaya Raih Hadiah Utama Undian Babel Mart Manggar

Kepada awak media, Gugun menjelaskan bahwa kliennya Bayu Priyambodo menyangkal tuduhan penganiayaan yang disampaikan oleh anggota Satpol PP Beltim Fahrudiansyah.  

“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak melakukan tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Berdasarkan alat bukti visum, kami menduga luka yang dilaporkan oleh pelapor bukan disebabkan oleh klien kami, melainkan oleh tindakan pelapor sendiri,” ujar Gugun.  

Lebih lanjut, Gugun menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti dan saksi yang menguatkan bahwa pelapor melakukan tindakan tambahan terhadap dirinya sendiri sebelum menjalani visum dan melaporkan kasus ini ke polisi. Ia juga meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk berhati-hati dalam menangani kasus ini.  

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara adil dan proporsional. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, menurut kami tidak tepat. Kami berpendapat bahwa kasus ini lebih relevan dengan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan,” tegas Gugun.  

BACA JUGA:Bayu Priyambodo Bantah Lakukan Penganiayaan, Mediasi Gagal Siapkan Langkah Hukum dan Bukti

Sementara itu, perwakilan keluarga Bayu Priyambodo, Cahya Sukma Nugraha, juga menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Ia menuding Fahrudiansyah merekayasa kasus secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).  

“Kami menduga pelapor memukul dirinya sendiri sebelum melakukan visum di Puskesmas Manggar. Selain itu, pelapor juga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, menyebarkan berita bohong di media sosial, dan mencoba meminta uang damai sebesar Rp200 juta,” ungkap Sukma.  

Sukma menambahkan bahwa keluarga mereka merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat tuduhan ini. Ia meminta penyidik untuk lebih berimbang dalam melakukan pendalaman kasus, termasuk mengusut dugaan rekayasa yang dilakukan oleh pelapor.  

“Kami siap menghadapi kasus ini sesuai koridor hukum. Kami yakin kebenaran akan terungkap,” pungkas Sukma.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan