ASN Tersangka Masih Menjabat, Pemda Beltim Hormati Proses Hukum
Sekda Kabupaten Beltim Mathur Noviansyah-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Meskipun sudah berstatus tersangka, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Belitung Timur (Beltim) Bayu Priyambodo (BP) masih aktif menjabat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Beltim Mathur Noviansyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum ASN yang sedang berlangsung di Polres Beltim.
Mathur menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki mekanisme tersendiri dalam memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dianggap melanggar kode etik.
"Kami melihat aspek ada tidaknya norma etika yang dilanggar oleh ASN yang bersangkutan, baik dari pihak yang melaporkan maupun yang dilaporkan. Semua mengacu pada aturan disiplin ASN," ujarnya, ketika ditemui usai memantau seleksi SKD CPNS Beltim, Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Sekda Beltim Tegaskan Komitmen Pemda Alokasikan Anggaran Gaji 1.358 Formasi PPPK
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemkab Beltim 2024 Dimulai, Sekda Pastikan Proses Berjalan Lancar
Menurut Mathur, Pemda Beltim tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan cepat, meski ASN tersebut telah berstatus tersangka.
Pemeriksaan terkait etika dan disiplin ASN dilakukan melalui mekanisme majelis kode etik, bukan dengan langsung menonaktifkan atau membebas-tugaskan pejabat tersebut.
BP saat ini masih menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon 2 di Diskominfo SP Beltim. Pemda menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan norma dan kode etik ASN.
Diberitakan sebelumya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bayu Priyambodo (BP) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak kekerasan.
BACA JUGA:Kepala Diskominfo SP Beltim Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
BACA JUGA:Astagfirullah! Guru di Beltim Cabuli Siswi, Ketangkap Warga di Semak-semak
Bayu Priambodo ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Satpol Kabupaten Beltim Fahrudiansyah.
Peristiwa tindak kekerasan fisik yang dialami Fahrudiansyah terjadi pada saat ia menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Beltim pada Selasa, 17 September 2024 lalu.