ASN Tersangka Masih Menjabat, Pemda Beltim Hormati Proses Hukum
Sekda Kabupaten Beltim Mathur Noviansyah-Muchlis Ilham/BE-
Fahrudiansyah ditampar dan dicaki maki Kepala Diskominfo SP Beltim dengan kata tidak pantas. Bahkan ia juga dilempar botol minuman air mineral oleh kepala dinas tersebut.
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko membenarkan penetapan Bayu Priyambodo sebagai tersangka dugaan kasus tindak kekerasan terhadap anggota Satpol PP Fahrudiansyah.
BACA JUGA:Pilkada 2024: KPU Beltim Kerahkan 70 Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara
BACA JUGA:Kasus Korupsi BUMD, Kejari Beltim Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru
Penetapan status tersangka Kepala Diskominfo Beltim sudah memenuhi unsur yang disangkakan. Penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti atas kasus kekerasan fisik itu.
Penyidik Satreskrim Polres Beltim sudah melengkapi alat bukti berupa keterangan dari para saksi, hasil visum rumah sakit dan juga keterangan ahli.
"Setelah mengumpulkan tiga alat bukti, kami melakukan gelar perkara internal. Berdasarkan hasil gelar dan bukti-bukti tersebut, status terlapor kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar AKP Ryo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.
Selanjutnya, AKP Ryo mengatakan jika tersangka akan diperiksa kembali oleh Satreskrim Polres Beltim Namun tersangka belum tentu langsung ditahan oleh penyidik karena beberapa faktor pertimbangan.
BACA JUGA:Pemkab Beltim Tetapkan Alokasi Anggaran 2025: Dukung Sektor Pertanian, Perikanan, UMKM dan RTLH
BACA JUGA:Majukan Ekonomi Beltim, Kamarudin Muten Bakal Bangun Bioskop dan Sentra UMKM di Manggar
Terkait penahanan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Jika tersangka bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan.
"Apakah tersangka ditahan atau tidak, kita akan melihat perkembangan prosesnya ke depan, karena itu adalah hak prerogatif penyidik," jelas Kasatreskrim Polres Beltim.
AKP Ryo menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp4.500.000.