Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Eks Mendag Thomas Lembong sebagai Tersangka

Rabu 30 Oct 2024 - 16:12 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat pada era Presiden Joko Widodo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016. 

Kasus ini berawal dari izin yang diberikan Lembong kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula mentah sebanyak 105 ribu ton, meskipun Indonesia mengalami surplus gula pada tahun tersebut. 

Gula mentah ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual ke masyarakat dengan harga di atas standar.

Kronologi Kasus Impor Gula Era Thomas Lembong

  • 12 Mei 2015

Rapat koordinasi antar-kementerian menghasilkan kesepakatan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula, sehingga diputuskan untuk tidak melakukan impor. Namun, beberapa bulan kemudian, Thomas Lembong mengeluarkan izin impor gula untuk PT AP, meskipun tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terkait kebutuhan riil gula dalam negeri.

  • 3 Oktober 2023

Kejagung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan PT PPI terkait penyelidikan dugaan korupsi impor gula. Sejumlah dokumen penting disita, dan penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk Tata Usaha Menteri, Direktur Impor, serta Kantor Arsip PT PPI. Kejagung menduga adanya izin impor yang melebihi batas yang dibutuhkan serta potensi penyalahgunaan wewenang.

  • 9 Oktober 2023

Kejagung melakukan pemanggilan intensif terhadap sejumlah saksi dari Kemendag, termasuk Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

BACA JUGA:Segini Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016 Tom Lembong

BACA JUGA:Fakta Baru Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis: Dana Sosial Habis untuk Covid-19

  • 19 Oktober 2023

Pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil dua saksi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak ikut diperiksa dalam kasus ini.

  • 29 Maret 2024

Kejagung menetapkan Direktur PT SMIP sebagai tersangka karena diduga memanipulasi data impor gula pada 2021. Modus yang digunakan adalah mengganti kemasan gula kristal putih agar terlihat seperti gula mentah untuk dipasarkan di dalam negeri.

  • 29 Oktober 2024

Kejagung resmi menetapkan Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga, Lembong memberi wewenang kepada CS untuk mengurus izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.

Kronologi ini mencerminkan perkembangan kasus impor gula yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pejabat serta perusahaan swasta. Penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong dan CS menandai langkah besar Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang pada sektor perdagangan gula. (jawapos)

Kategori :