Hendrya Sylpana

Fakta Baru Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis: Dana Sosial Habis untuk Covid-19

Fakta Baru Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis: Dana Sosial Habis untuk Covid-19-- (Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Harvey Moeis menjelaskan dana sosial, yang awalnya disebut sebagai CSR, dipungut secara sukarela dari 4 smelter swasta dengan ketentuan sebesar USD 500 per ton. 

Ia menyatakan bahwa pungutan ini dilakukan untuk menjalankan amanah dari almarhum mantan Kapolda Babel dan mengklaim bahwa dana tersebut telah digunakan untuk penanganan Covid-19.

Pernyataan ini diungkapkan Harvey Moeis dalam sidang lanjut korupsi timah di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 28 Oktober 2024, saat ia bersaksi untuk terdakwa lain.

Namun, saat ditanya, para pemilik smelter mengaku tidak mengetahui ke mana dana tersebut disalurkan atau untuk apa digunakan, karena sebelumnya tidak ada pertanggungjawaban yang diberikan oleh Harvey Moeis.

BACA JUGA:Tuntutan Warga Batu Beriga: Cabut IUP PT Timah untuk Lindungi Laut

“Ini adalah amanah dari almarhum Kapolda untuk tidak melupakan masyarakat dan lingkungan hidup. Ketika kita berbincang, ada yang berinisiatif untuk membangun stadion, mungkin untuk menyenangkan masyarakat,” jelas Harvey Moeis terkait alasan permintaan dana CSR dari empat smelter swasta, di luar PT RBT, yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Harvey kemudian menjelaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan istilah CSR, melainkan menyebutnya sebagai dana sosial bersama dalam pengumpulan dana tersebut.

Namun, penjelasan mengenai permintaan dari Kapolda Babel ini tidak dapat diklarifikasi. Kapolda yang dimaksud oleh Harvey adalah Almarhum Brigjend Syaiful Zachri, yang telah meninggal dunia pada tahun 2019 saat menjabat sebagai Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh suami artis Sandra Dewi ini saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Kaesang Hadiri Kampanye Isyak-Masdar, Warga Belitung Berharap Harga Timah Terus 'Menyala'

Dalam sidang ini, Harvey dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa; Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; dan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa dari Januari 2017 hingga 2020.

“Kenapa Anda memiliki ide untuk meminta sumbangan ke masing-masing smelter?” tanya JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 28 Oktober 2024.

“Masing-masing perusahaan memiliki program CSR sendiri di luar yang Anda minta. Kenapa Anda harus meminta itu secara khusus? Kan aneh,” lanjut JPU menyelidik.

Harvey kembali memberikan penjelasan, menyatakan bahwa dana kas sosial tersebut rencananya akan dialokasikan untuk program reklamasi berkelanjutan yang mengadopsi program dari PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan