BACA JUGA:Tapera Memupuk Budaya Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Indonesia
Predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI dan pembina wajib pajak pribadi dan badan atau perusahaan teladan pajak kendaraan bermotor disematkan pula kepada daerah yang termasuk aglomerasi Jakarta ini, yaitu Anugerah Philothra.
Aglomerasi Jakarta adalah kawasan gabungan yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta dan mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau yang disingkat Jabodetabekjur.
Sepanjang tahun 2023, Pemkab Bekasi setidaknya menerima 53 penghargaan di antaranya predikat A akreditasi perpustakaan nasional, kinerja penyaluran dana desa terbaik dari Komisi Aparatur Negara, serta peringkat pertama realisasi investasi nasional.
Penghargaan lainnya, penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkat dukungan terhadap rehabilitasi medis kepada korban tindak pidana.
BACA JUGA:Ikhtiar Menanggulangi Mpox
Penghargaan ini menjadi motivasi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban yang tidak dapat ditanggung oleh klaim pertanggungan BPJS Kesehatan.
Pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan LPSK sejak tahun 2021 dengan upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada saksi dan korban yang dapat dibuktikan dengan rujukan LPSK.
Pemkab Bekasi dalam tiga tahun terakhir telah menangani layanan kesehatan bagi saksi dan korban hingga lebih dari 37 kasus, didominasi kasus tindakan pencurian dengan kekerasan serta kekerasan dalam rumah tangga.
Rinciannya, delapan kasus pada 2021, 11 kasus di tahun 2022, serta 18 kasus sepanjang tahun lalu. Tahun ini pemerintah daerah juga sedang menangani sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan ibu rumah tangga.
Kawasan aglomerasi
Dengan modal berbagai prestasi dan apresiasi itu, pemerintah daerah kini semakin optimistis mampu mewujudkan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah maju di kawasan aglomerasi bersama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Cianjur
BACA JUGA:Inovasi Koperasi dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan ditetapkannya Undang-Undang ini, maka Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ibu Kota Provinsi DKJ nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah serta Provinsi.
Wilayah yang masuk dalam kawasan aglomerasi dipilih di antaranya karena kesamaan permasalahan yang ada di berbagai wilayah itu. Kawasan Aglomerasi dibentuk untuk mensinkronkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Dalam Undang-Undang Khusus Jakarta, wilayah aglomerasi ini akan mensinergikan pembangunan antar-daerah mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan penataan ruang. Sinkronisasi daerah dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana induk wilayah aglomerasi.