BELITONGESKPRES.COM - Judi online terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Banyak netizen menduga bahwa sulitnya memberantas praktik ini disebabkan oleh adanya dukungan dan keterlibatan oknum di pemerintahan dan pihak terkait lainnya.
Judi online telah menimbulkan banyak korban, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Iming-iming menjadi kaya mendadak tanpa harus bekerja keras justru membuat banyak orang terjebak dalam masalah finansial yang lebih dalam.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membatasi akses ke jaringan Virtual Private Network (VPN) gratis. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi akses masyarakat terhadap situs judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Tony Supriyanto, bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Hokky Situngkir, telah melakukan pembahasan terkait hal ini.
BACA JUGA:Remaja Teroris Kota Batu Merakit Bom dari Nabung Uang Jajan
BACA JUGA:Berbaiat Online ke ISIS, Remaja 19 Tahun di Kota Batu Siapkan Bom Bunuh Diri
Dalam konferensi Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) 2024 di Jakarta, dia menjelaskan bahwa Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) telah mengadakan rapat dengan Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo). Mereka berencana menutup VPN gratis untuk mengendalikan akses jaringan bagi masyarakat kecil dan mengurangi penyebaran judi online.
Budi menambahkan bahwa judi online merupakan salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional. Ia menekankan bahwa ada sisi gelap dari digitalisasi, salah satunya adalah aktivitas nonproduktif seperti judi online.
"Saya sengaja harus memasukkan isu judi online supaya jelas bahwa ini adalah sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi seharusnya membuat masyarakat lebih produktif," tuturnya.
Sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Budi menegaskan pentingnya terus menggalakkan pemberantasan judi online dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk industri telekomunikasi.
BACA JUGA:Percepatan Pembangunan IKN: Kementerian PUPR Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan
BACA JUGA:DPR RI Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Klaim Fiktif BPJS
"Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam konteks transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi adalah judi online," tandasnya. (jpc)