BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat terkait judi online (judol), yang memerlukan penanganan yang serius. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan hal ini selama kunjungan kerja di Jawa Timur pada Kamis, 27 Juni.
"Kami menganggap masalah judol ini sebagai darurat yang harus ditangani dengan tindakan maksimal," ujarnya. Kolaborasi antara Polri dan Kementerian Kominfo diharapkan dapat secara efektif menekan kasus judol di seluruh negeri.
Ma'ruf menegaskan bahwa penanganan judol tidak hanya tanggung jawab satu instansi seperti Kominfo, tetapi juga melibatkan kepolisian dan lembaga lain dalam sebuah upaya terkoordinasi.
"Karena bahayanya sangat besar dan mencakup berbagai kalangan masyarakat," tambahnya. Polemik seputar judol semakin kompleks, termasuk dugaan aliran uang kepada oknum penegak hukum yang perlu dibuktikan dengan bukti yang kuat untuk menghindari potensi fitnah yang merugikan.
BACA JUGA:Beri Efek Jera Bagi Pelaku Judi Online, Kejagung Terapkan Hukum Maksimal
BACA JUGA:Laporan BlackBerry Mengungkap 10 Daftar Negara dengan Serangan Siber Tertinggi
R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), mengomentari pernyataan Kontroversial dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang tengah ramai dibicarakan di media sosial.
Pernyataan Sugeng diambil dari podcast berjudul "IPW: Polri Runtuh Jika Saya Bongkar Penerima Upeti Judi Online," yang baru-baru ini disiarkan di kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Menurut Haidar, jika Sugeng tidak dapat menyediakan bukti yang valid, pernyataannya berpotensi menjadi fitnah. "Data tersebut belum tentu benar dan harus dibuktikan untuk menghindari fitnah," tegasnya dalam keterangannya pada Kamis, 27 Juni.
Secara pribadi, Haidar mengaku heran dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa Markas Besar Polri akan runtuh jika data tersebut diungkap. Ironisnya, Sugeng sendiri mengakui bahwa data yang dimilikinya belum diverifikasi.
BACA JUGA:Ransomware Serang Pusat Data Nasional, Publik Desak Menteri Kominfo Mudur
BACA JUGA:Serangan Ransomware PDN: Pemerintah Enggan Bayar Tebusan Rp 131 Miliar, Ini Alasannya
Berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh Sugeng, Haidar menduga bahwa data yang dimaksud adalah Konsorsium 303, yang sempat viral seiring dengan kasus Ferdy Sambo pada tahun 2022. "Jika benar, ini hampir pasti fitnah karena hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan bahwa Konsorsium 303 tidak ada," pungkasnya.
Haidar menilai pernyataan Sugeng sangat berbahaya karena berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Polri. Podcast tersebut telah menarik perhatian dengan lebih dari 156 ribu kali penonton dan memicu lebih dari 1.200 komentar, yang mayoritas bersifat negatif terhadap Polri setelah dianalisis.
Sebagai informasi tambahan, isu Konsorsium 303 pernah mencuat dalam konteks kasus pembunuhan Brigadir J pada tahun 2022, yang diduga terkait dengan kegiatan judi online. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, isu tersebut tidak terbukti atau tidak ada dasarnya. (jpc)