Beri Efek Jera Bagi Pelaku Judi Online, Kejagung Terapkan Hukum Maksimal

Ilustrasi judi online./ISQ Espana--

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya mendukung pemerintah dalam memerangi perjudian daring atau online, Kejaksaan Agung bertekad untuk menegakkan hukum secara maksimal terhadap para pelaku, dengan tujuan memberikan efek jera yang signifikan. 

Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan komitmen tersebut pada Jumat, 28 Juni, di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara.

"Prinsip kami adalah menindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Perjudian daring telah menjadi masalah yang meresahkan publik, sehingga penerapan hukuman yang maksimal sangat penting untuk memberikan efek jera," ujar Harli Siregar.

Harli menjelaskan bahwa penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi melibatkan seluruh sistem peradilan pidana, mulai dari penyidikan hingga keputusan pengadilan. 

BACA JUGA:Laporan BlackBerry Mengungkap 10 Daftar Negara dengan Serangan Siber Tertinggi

BACA JUGA:Ransomware Serang Pusat Data Nasional, Publik Desak Menteri Kominfo Mudur

"Efek jera dalam penegakan hukum kriminal tidak hanya dihasilkan dari proses penuntutan, tetapi juga dari penyidikan dan keputusan yang dibuat oleh pengadilan," imbuhnya.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memaksimalkan perannya dalam memberikan hukuman yang sesuai bagi para pelaku perjudian daring, sesuai dengan fungsinya sebagai penuntut umum negara. 

"Kami akan menjalankan peran kami secara maksimal dalam memberikan hukuman yang setimpal, namun efek jera juga sangat dipengaruhi oleh keseluruhan sistem peradilan pidana," kata Harli.

Sebagai bagian dari upaya yang lebih besar, Kejaksaan Agung juga menjadi anggota dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring, yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni lalu. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, dengan Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

BACA JUGA:Serangan Ransomware PDN: Pemerintah Enggan Bayar Tebusan Rp 131 Miliar, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kepala BSSN: Pelaku Serangan Ransomware terhadap PDN Belum Terdeteksi

Satgas ini bertugas untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring secara efektif dan efisien. 

Harli menegaskan bahwa Satgas ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait serta memperkuat kerja sama internasional dalam upaya memberantas perjudian daring.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan