BELITONGEKSPRES.COM - Kabar Sandra Dewi, artis terkenal asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah masih terus ditunggu publik.
Meskipun masih sebagai saksi, namun tekanan dan spekulasi seputar statusnya terus menghantui. Pasalnya, Sandra Dewi sudah dua kali menjalani pemeriksaan intensif.
Klarifikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum ada peningkatan status penyidikan terhadap istri tersangka Harvey Moeis yang terjerat korupsi timah.
Langkah hukum selanjutnya terhadap Sandra Dewi masih menunggu keputusan resmi, sementara pihak berwenang belum mengeluarkan larangan ke luar negeri terhadapnya.
BACA JUGA:Penyelundupan Timah dari Babel, Sopir Truk Jadi Tersangka Lagi
BACA JUGA:Forkopimda Babel Komitmen Dukung PPDB SMA 2024: Transparansi dan Akuntabilitas Diutamakan
"Belum ada keputusan resmi untuk menetapkan tersangka atas nama yang bersangkutan, sehingga saat ini dia hanya berstatus sebagai saksi," ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, Rabu 5 Juni 2024.
Kasus ini juga menyeret Helena Lim, yang dikenal sebagai sosialita dari Pantai Indah Kapuk (PIK) dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
"Saat ini Kejagung juga belum menerbitkan surat pencekalan terhadap Sandra Dewi terkait kasus ini," Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung yang baru kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.