Penyelundupan Timah dari Babel, Sopir Truk Jadi Tersangka Lagi

Razia gabungan Polres Bangka Barat, Kodim, TNI AL, Pemkab, KSOP, dan Karantina, mengamankan sebuah truk dengan tujuan Provinsi Lampung di Pelabuhan Kapal Feri Tanjung Kalian Mentok, Kamis, 20 Juni 2024 (ist)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penyelundupan timah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mencuat. Kali ini, seorang sopir truk menjadi tersangka dalam upaya penyelundupan timah keluar wilayah tersebut.

Dalam razia gabungan yang dilakukan oleh Polres Bangka Barat, Kodim, TNI AL, Pemkab, KSOP, dan Karantina, sebuah truk dengan tujuan Provinsi Lampung diamankan. 

Truk itu membawa muatan 4 ton timah dalam bentuk pasir dan balok. Razia digelar di Pelabuhan Kapal Feri Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 05.50 WIB.

Truk dengan nomor polisi BE 8527 AX yang membawa pasir dan balok timah tanpa dokumen resmi tersebut dihentikan oleh petugas. Ketika diminta menunjukkan dokumen, sopir truk tidak dapat memperlihatkannya.

BACA JUGA:Forkopimda Babel Komitmen Dukung PPDB SMA 2024: Transparansi dan Akuntabilitas Diutamakan

BACA JUGA:Pemkab Bangka Gandeng 21 Perusahaan Tangani Stunting

Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sementara dari sopir, diketahui bahwa timah tersebut tidak memiliki legalitas atau dokumen yang sah. 

Sopir mengaku bahwa setelah memuat barang, ia berencana membawa muatan barang tersebut ke perusahaan di luar Pulau Bangka.

Lebih lanjut, sopir tersebut mengakui bahwa ia memanipulasi manifest tiket kapal dengan menyatakan bahwa muatannya berupa buah-buahan atau ikan asin. 

"Dia mendapat upah sebesar Rp28 juta untuk setiap kali perjalanan," ungkap Kompol Iman Teguh Prasetyo

seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah kepada wartawan.

BACA JUGA:Polisi Amankan 10 Remaja Bawa Sajam, Diduga Tawuran di Pangkalpinang

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, PDIP Masih Survei Calon Kepala Daerah di Babel

Identitas sopir truk pembawa timah yang diamankan adalah Jefri Mahendra (22), warga Rusun Blok 30 Lantai 2, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan