Meski PPN Naik, Pemerintah Jamin Tak Akan Berdampak pada Daya Beli Masyarakat
Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani meninjau ulang atau menunda rencana penerapan ke-Sulthony Hasanuddin/nz-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menjamin bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat.
Hal ini dikarenakan pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat tidak akan dikenakan tarif PPN.
Dengan demikian, barang dan jasa yang sering dibutuhkan oleh masyarakat luas tetap dapat diakses tanpa adanya kenaikan harga akibat pajak.
BACA JUGA:Ekonom Bank Mandiri: Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Hambat Pertumbuhan Kredit Perbankan
"Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok rakyat seperti beras, daging, telur, dan kebutuhan sehari-hari lainnya tetap dibebaskan dari pengenaan PPN," ujar Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Selain itu, jasa-jasa penting seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi umum, hingga jasa sosial juga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.
Pemerintah juga memastikan bahwa tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama melalui berbagai program bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi BBM, subsidi listrik, dan lainnya.
Pemerintah juga memperkenalkan beberapa kebijakan untuk lebih meringankan beban masyarakat, termasuk memperluas lapisan penghasilan yang dikenakan tarif terendah dan memberikan pembebasan pajak penghasilan bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.
BACA JUGA:Indonesia Berencana Hentikan Impor Beras Mulai 2025, Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Stok Aman
BACA JUGA:Ekonom Jelaskan 5 Manfaat Kebijakan Penambahan 1 Persen Tarif PPN
"Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama mereka yang berada di kelompok ekonomi menengah ke bawah," tambah Dwi.
Sebagai langkah solidaritas, pemerintah juga menetapkan tarif pajak tertinggi sebesar 35 persen bagi individu yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar. Dwi mengimbau agar masyarakat tidak hanya fokus pada kenaikan tarif PPN, tetapi juga melihat keseluruhan kebijakan yang dirancang untuk mendukung ekonomi rakyat. (ant)