Penyelundupan Timah dari Babel, Sopir Truk Jadi Tersangka Lagi
Razia gabungan Polres Bangka Barat, Kodim, TNI AL, Pemkab, KSOP, dan Karantina, mengamankan sebuah truk dengan tujuan Provinsi Lampung di Pelabuhan Kapal Feri Tanjung Kalian Mentok, Kamis, 20 Juni 2024 (ist)--
Sopir truk pembawa timah disangsakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut pasal tersebut, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengembangkan dan/atau memanfaatkan, mengangkut, serta menjual mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, akan dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.