BELITONGEKSPRES.COM, Maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group merespon kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan Hendry Lie sebagai tersangka, terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.
Namun, Sriwijaya Air Group menegaskan bahwa operasional maskapai penerbangan, termasuk NAM Air, tidak terpengaruh oleh perkembangan kasus ini. Hendry Lie, salah satu pendiri Sriwijaya Air, merupakan figur yang terlibat dalam kasus tersebut.
Zaidan, Corporate Communication Sriwijaya Air Group, menegaskan hal ini dalam keterangan tertulis di Jakarta. Dia menyatakan bahwa operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tetap berjalan seperti biasa dan tidak terdampak oleh kasus yang sedang berlangsung.
"Sriwijaya Air Group tetap memprioritaskan profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan kami. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan kami di tengah-tengah isu yang sedang berkembang," ujar Zaidan.
Dia juga mengakui adanya salah satu pendiri Sriwijaya Air yang terlibat dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, seperti yang dilaporkan beberapa hari terakhir.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 12 Tersangka Kasus Kejahatan di Basel, Salah Satunya di Bawah Umur
BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah ke Kejari Pangkalpinang
Meskipun demikian, Zaidan menegaskan bahwa Sriwijaya Air Group menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan bahwa kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan PT Sriwijaya Air sebagai badan usaha yang berbeda.
“Kami meyakinkan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu layanan operasional penerbangan kami dan kami akan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tandas Zaidan.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Bos Maspakai Penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie dinyatakan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT TIN. Ia merupakan salah satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie belum ditahan karena ia tidak hadir dalam panggilan penyidikan dengan alasan sakit. Demikian diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus RI, Kuntadi.
BACA JUGA:Adanya Mafia Tanah di Kota Pangkalpinang Jadi Sorotan, Dari Pengusaha hingga Pengacara Terlibat?
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Babel, Pj Gubernur Tegaskan Pecat ASN yang Terlibat
"Saudara HL tidak dapat hadir karena alasan kesehatan (sakit)," tegas Kuntadi kepada awak media di Kejaksaan Agung pada Senin, 29 April 2024.