Kuasa Hukum Harvey Moeis Sebut Masih Menunggu Salinan Putusan Sebelum Ajukan Kasasi ke MA

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah, hingga kini belum mengambil keputusan terkait kemungkinan mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

Kuasa hukumnya, Andi Ahmad Nur Darwin, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Hingga saat ini, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Selain itu, kami juga masih menunggu salinan putusan resmi agar bisa mengkaji pertimbangan hakim dalam vonis banding,” ujar Ahmad kepada wartawan, Selasa 17 Februari.

Menurutnya, keberadaan salinan putusan sangat penting sebagai bahan analisis bagi tim hukum dan klien sebelum mengambil keputusan. “Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Harvey Moeis Tak Terima Vonis 20 Tahun Penjara, Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

BACA JUGA:Menteri Bahlil Sebut Kampus Tidak Diberi Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

Ahmad juga mengimbau agar publik tidak berspekulasi mengenai kemungkinan kasasi dari pihak Harvey Moeis. “Kami tidak ingin mendahului keputusan klien. Jika nanti ada keputusan mengenai kasasi, itu akan didasarkan pada analisis mendalam terhadap putusan banding,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan. 

BACA JUGA:BP Taskin Yakin Program MBG Percepat Pencapaian Program Strategis Pemerintah

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Jilid 2 Segera Digelar pada 3 Maret 2025 di PN Jaksel

Ia pun diperintahkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman 10 tahun penjara jika tidak membayarnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 triliun. Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menuai kritik karena dinilai terlalu ringan dibandingkan besarnya dampak korupsi yang terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan