Menteri Bahlil Sebut Kampus Tidak Diberi Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025)-Hanung Hambara-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin langsung untuk mengelola tambang guna menjaga independensi akademik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa peran kampus dalam dunia pertambangan lebih difokuskan pada penelitian dan pengembangan, bukan pengelolaan langsung.
Keputusan ini disampaikan Bahlil usai menghadiri rapat pengesahan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurutnya, izin tambang hanya akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta perusahaan swasta, yang kemudian dapat berkolaborasi dengan perguruan tinggi dalam bentuk dukungan riset dan pendidikan.
BACA JUGA:Harvey Moeis Tak Terima Vonis 20 Tahun Penjara, Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung
BACA JUGA:BP Taskin Yakin Program MBG Percepat Pencapaian Program Strategis Pemerintah
“Pemerintah ingin memastikan bahwa kampus tetap independen. Oleh karena itu, tidak ada izin langsung untuk perguruan tinggi, tetapi mereka bisa mendapatkan manfaat melalui kerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tambang yang ingin berkontribusi pada pendidikan seperti melalui pendanaan riset, pembangunan laboratorium, atau pemberian beasiswa dipersilakan untuk melakukannya.
Namun, saat ini belum ada aturan yang mewajibkan BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta untuk memberikan fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mencari mekanisme terbaik agar kampus dapat merasakan manfaat dari sektor tambang tanpa mengorbankan independensi akademik.
Beberapa daerah penghasil tambang, seperti Maluku Utara, Kalimantan, dan Sulawesi, bahkan telah mengusulkan agar pemberian manfaat bagi kampus dijadikan sebagai salah satu syarat dalam izin usaha pertambangan.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Jilid 2 Segera Digelar pada 3 Maret 2025 di PN Jaksel
BACA JUGA:Di Balik Lahan Kering: Perjuangan Petani Ciayumajakuning Menjadi Lumbung Padi Nasional
“Kami menerima aspirasi dari daerah yang menginginkan perguruan tinggi mendapatkan manfaat dari industri tambang. Namun, pembahasannya masih terus berproses,” kata Bahlil.