Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Jilid 2 Segera Digelar pada 3 Maret 2025 di PN Jaksel
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menhadiri pemeriksaan di KPK, Senin 13 Januari 2025-Joanito de Saojoao-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut diajukan pada 17 Februari 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL untuk dugaan suap dan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL untuk dugaan perintangan penyidikan.
Sidang pertama dijadwalkan pada 3 Maret, dipimpin oleh hakim Afrizal Hady untuk perkara suap dan hakim Rio Barten Pasaribu untuk perkara perintangan.
Langkah ini diambil setelah permohonan praperadilan sebelumnya ditolak oleh hakim yang menilai Hasto seharusnya mengajukan permohonan secara terpisah.
BACA JUGA:KPK Sebut Pengajuan Praperadilan Hasto Harusnya Tidak Menjadi Alasan untuk Menunda Pemeriksaan
BACA JUGA:KPK Sebut Praperadilan Hasto Tak Akan Menghambat Proses Penyidikan
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan harapan agar pemisahan ini memungkinkan pengadilan untuk meneliti pokok perkara dengan lebih mendalam, menegaskan bahwa pengajuan terpisah sangat diperlukan agar keadilan dapat ditegakkan.
Meskipun masih berstatus tersangka, Hasto diharuskan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (beritasatu)