Kuasa Hukum Harvey Moeis Sebut Masih Menunggu Salinan Putusan Sebelum Ajukan Kasasi ke MA
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang-Dery Ridwansah-JawaPos.com
Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keputusan apakah Harvey Moeis akan mengajukan kasasi kini masih menunggu perkembangan lebih lanjut. (jawapos)