Warga Laporkan Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah ke Kejari Pangkalpinang

Pengacara Andri Amzan dari kantor pengacara dan rekan advocate dan legal consultans usai melaporkan dugaan mafia tanah ke Kejari Pangkalpinang--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Dugaan keterlibatan mafia tanah membuat warga di daerah Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, geram dan tak tingggal diam. Apalagi mereka sering mendapat intimidasi.

Melalui pengacara Andri Amzan dari kantor pengacara dan rekan advocate dan legal consultans, warga setempat memutuskan melaporkan dugaan kuat keterlibatan mafia tanah di sekitar jalan Alexander, Bacang, Bukit Intan.

Laporan resmi dugaan ada mafia tanah tersebut tertuang dalam nomor surat 023/AA & R/LP/IV/2024, yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Selasa, 30 April 2024. 

Andri Amzan menyampaikan rasa syukurnya bahwa laporan mengenai dugaan mafia tanah yang mencaplok kolong Retensi Bacang akhirnya diterima oleh Kejari Kota Pangkalpinang.

"Alhamdulillah Pak Kajari Syaiful Bahri dan Kasi Intel Bintang Simatupang menerima laporan kita langsung," ujar Andri kepada para wartawan setelah menyerahkan laporan tersebut.

BACA JUGA:Adanya Mafia Tanah di Kota Pangkalpinang Jadi Sorotan, Dari Pengusaha hingga Pengacara Terlibat?

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Babel, Pj Gubernur Tegaskan Pecat ASN yang Terlibat

Dia menjelaskan, kolong retensi Bacang seharusnya merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH). Itu sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang 2011-2030.

"Kolong ini memiliki luas puluhan hektar dan berfungsi sebagai resapan air di wilayah Bacang. Namun, sejak tahun 2012, telah terjadi aktivitas penguasaan fisik atas tanah tersebut. Salah satu yang diduga terlibat adalah IR, yang merupakan keluarga dari perangkat RT setempat," jelasnya.

Ternyata, selain IR, ada juga nama lain yang diduga memiliki surat penguasaan fisik ilegal atas tanah tersebut, yaitu Hendy Suwandi alias Akiong. Andri juga mengungkapkan modus operandi pencaplokan tersebut melalui aktivitas pertambangan.

"Mereka pertama-tama melakukan aktivitas pertambangan di lokasi kolong tersebut. Kemudian mengubah rawa menjadi daratan, lalu menerbitkan surat penguasaan fisik atas tanah tersebut dengan kerjasama aparat kelurahan dan kecamatan setempat," ungkapnya.

BACA JUGA:Tampung Timah Ilegal, Herman Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Babel

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencurian

Sementara itu, klien Andri memiliki tanah dan bangunan yang berbatasan langsung dengan wilayah kolong milik Pemkot. Namun, pihak mafia tanah kerap melakukan intimidasi untuk menguasai kepemilikan sah klien tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan