BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum 2024. Keputusan ini tercatat dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 mengenai Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih total 96.214.691 suara, atau setara dengan 58,59 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Selain itu, mereka juga memperoleh minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," katanya.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik, telah menyatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat dalam waktu 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama, TikToker Galih Loss Ditangkap Usai Bikin Konten Hewan Bisa Ngaji
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah Tak Bersalah
Dia menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan sejalan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April, yang menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April.
KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Pada Senin, 22 April, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa terkait Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan dari kedua pihak tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai secara keseluruhan.
Meskipun demikian, terdapat pandangan berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada dasarnya, ketiganya berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
BACA JUGA:Setelah Menang di MK, Prabowo Agendakan Bertemu Ketum PDIP Megawati
BACA JUGA:Pasangan Anies-Muhaimin Berikan Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran