Setelah Menang di MK, Prabowo Agendakan Bertemu Ketum PDIP Megawati

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (kiri), Airlangga Hartarto (kedua kiri), Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyam--

BELITONGEKSPRES.COM, Capres terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto, akan segera bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dalam waktu dekat. Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah pemenang Pilpres 2024.

Ahmad Muzani, Wakil Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengatur waktu pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

"Sekarang sudah mulai mencocokan waktu-waktunya, semoga agenda ini tidak lama lagi," ujar Muzani di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 22 April.

Muzani mengungkapkan bahwa Prabowo sangat terbuka terhadap kemungkinan partai lain untuk bergabung dalam pemerintahan ke depan. Bahkan, beberapa tokoh telah diutus oleh Prabowo untuk bertemu dengan tokoh-tokoh di kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA:Pasangan Anies-Muhaimin Berikan Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT

"Pak Prabowo berfikir positif untuk bangsa ke depan, upaya rekonsiliasi akan dilakukan termasuk pimpinan parpol atau tokoh-tokoh sebagai simbol mempersatukan bangsa, beliau sudah mengutus beberapa orang," ungkap Muzani.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Keputusan ini diambil setelah MK membacakan pertimbangan dari permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin 22 April.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga MK menolak sengketa Pilpres yang diajukan oleh mereka.

Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pengambilan keputusan oleh delapan hakim MK. Hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilpres, Pakar Sebut Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

MK juga menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan