Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Berdampak Besar pada Kelas Menengah
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal saat ditemui di Jakarta, Sabtu 23 November 2024. -Monique Handa Shafira-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku pada awal 2025, diprediksi akan berdampak paling besar bagi masyarakat kelas menengah.
Faisal menyoroti kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN dengan tujuan untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, ia menilai bahwa kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah saat ini masih jauh dari pulih, terutama setelah pandemi Covid-19. Ia mencatat bahwa kelas menengah tidak mendapatkan banyak bantuan selama pandemi, dan pemulihan ekonomi mereka masih terhambat.
Menurut Faisal, dengan diterapkannya PPN 12 persen, beban pajak yang lebih tinggi pada barang dan jasa akan semakin menggerus daya beli masyarakat kelas menengah.
BACA JUGA:Pegadaian Kolaborasi dengan OJK Kembangkan Tokenisasi Emas untuk Perluas Akses Masyarakat
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Indonesia Siap Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi dengan AS
Dampaknya tidak hanya terbatas pada konsumsi, tetapi juga akan meluas ke sektor produksi, industri, dan manufaktur. Ia mengingatkan bahwa penurunan daya beli ini dapat memperburuk kesenjangan sosial dan menekan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Ketika PPN dinaikkan, efeknya akan terasa pada semua sektor, mulai dari barang hingga jasa, yang pada akhirnya menyebabkan daya beli menurun, terutama di kalangan kelas menengah. Ini akan mempengaruhi bisnis dan industri, dan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjangnya," ujar Faisal.
Sementara itu, Faisal berpendapat bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak terlalu berdampak signifikan pada masyarakat kelas bawah, karena mereka umumnya tidak terpengaruh oleh pajak tersebut, mengingat penghasilan mereka berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebaliknya, kelas menengah yang akan menghadapi kenaikan pajak ini pada hampir semua barang dan jasa.
“Bagi kelas bawah yang penghasilannya di bawah PTKP, kenaikan PPN ini tidak terlalu berpengaruh. Namun, kelas menengah yang paling terpengaruh, karena hampir semua barang dan jasa yang mereka konsumsi akan dikenakan pajak lebih tinggi,” tambah Faisal. (beritasatu)