Polri Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak terus bergulir.
Dari perkembangan terkini, Polri menginformasikan bahwa BPOM diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dengan adanya perkembangan ini, Polri naikkan status kasus gagal ginjal akut pada anak ke tahap penyidikan.
Brigjen Nunung Saifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM telah naik ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan, Firli Bahuri dan Pengacaranya Dipolisikan
BACA JUGA:Densus 88 Berhasil Menangkap 142 Tersangka Teroris Rentang Januari Hingga Desember 2023
"Udah naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Desember 2023.
Meski demikian, Nunung menjelaskan belum ada tersangka dalam kasus ini. Ia mengungkapkan saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
"Masih dalam proses sidik kita sudah memeriksa 11 saksi. Saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menduga ada keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator dalam peredaran obat yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut, yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, BPOM diduga terlibat sebagai pihak regulator.
"Ya, regulator. Tadi 'kan saya sampaikan. Ya (BPOM) itu regulator," ujarnya.
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Sejauh ini sudah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.