Pemerintah Godok Regulasi Obat Tradisional Masuk dalam Sistem JKN

Ilustrasi obat tradisional--

BELITONGEKSPRES.COM - Upaya pemerintah dalam mendorong pemanfaatan obat tradisional semakin nyata. Saat ini, regulasi yang memungkinkan fitofarmaka masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah digodok. 

Jika kebijakan ini terealisasi, industri obat tradisional di Indonesia diperkirakan akan berkembang pesat, seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap produk berbasis bahan alami.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, dalam pertemuannya di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 26 Maret, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa dengan 30 ribu spesies tanaman yang berpotensi menjadi obat tradisional. Namun, hingga kini pemanfaatannya masih tergolong rendah.

Dari jumlah tersebut, baru 17.264 spesies yang berhasil diidentifikasi sebagai tanaman obat asli Indonesia. Lebih lanjut, hanya 78 jenis yang telah mencapai status Obat Herbal Terstandar (OHT), dan dari jumlah itu, hanya 21 yang memenuhi standar fitofarmaka.

BACA JUGA:20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru Segera Terealisasi

BACA JUGA:KPK Ingatkan ASN Jangan Peras Pihak Swasta untuk Minta THR

Salah satu tantangan utama dalam pengembangan obat tradisional adalah minimnya riset dan investasi dari industri farmasi. “Saat ini, penggunaan obat tradisional masih terbatas. Jika regulasi ini diterapkan, konsumsi akan meningkat, sehingga menarik minat industri untuk berinvestasi lebih banyak dalam penelitian dan pengembangan,” ujar Taruna.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika potensi tanaman berkhasiat ini dapat dikembangkan secara optimal, nilai ekonominya bisa mencapai Rp 300 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan betapa besar kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan farmasi nasional.

BPOM bersama Kementan berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan produksi tanaman obat. Taruna menyatakan bahwa penelitian bahan alami untuk farmasi sangat bergantung pada sektor pertanian, sehingga konsep "apotek hidup" akan terus dikembangkan dan diselaraskan dengan program Kementan untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang berkualitas.

Menteri Pertanian, Andi Amran, pun menyatakan kesiapannya untuk menyediakan lahan khusus bagi tanaman obat, asalkan telah terbukti secara ilmiah memiliki khasiat yang jelas. “Kami siap mendukung riset dan pengembangan obat tradisional berbasis tanaman khas Indonesia yang memiliki manfaat nyata, seperti untuk kebugaran, kecantikan, dan tekanan darah tinggi,” ujarnya.

Jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana, bukan hanya industri obat tradisional yang akan berkembang, tetapi juga sektor pertanian yang berperan sebagai penyedia bahan baku utama. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ketahanan kesehatan nasional berbasis kearifan lokal, sekaligus mendukung swasembada pangan dan peningkatan ekonomi berbasis sumber daya alam Indonesia. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan