KPK Ingatkan ASN Jangan Peras Pihak Swasta untuk Minta THR

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika-Muhammad Ridwan-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya integritas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara. 

KPK mengingatkan agar mereka tidak meminta ataupun menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan swasta maupun pihak lainnya, demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan etika jabatan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menekankan bahwa para pejabat negara harus menjadi contoh dalam menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka. 

"KPK mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tetap memegang prinsip integritas dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Maret.

BACA JUGA:DPR Desak Polri Ungkap Dalang Teror Babi dan Tikus terhadap Tempo

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Pastikan 3.500 SPKLU Siap Beroperasi untuk Mudik Lebaran

Tessa menambahkan bahwa permintaan hadiah dalam bentuk THR, baik secara individu maupun atas nama institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri juga termasuk dalam kategori yang dilarang. Hal ini sejalan dengan upaya KPK dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat sistem pengawasan internal.

Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau bentuk uang pelicin kepada ASN dan penyelenggara negara. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya anti-korupsi dalam berbagai sektor.

KPK juga mendorong pimpinan institusi, inspektorat, dan satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan ketat terhadap potensi gratifikasi terkait hari raya. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dengan adanya peringatan ini, KPK berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam mencegah praktik gratifikasi dan memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan