BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penggeledahan di kediaman tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, pada Senin, 1 April 2024.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, menyatakan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan tersebut.
"Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," ungkap Ketut dalam keterangannya, Selasa, 2 April 2024.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait.
BACA JUGA:Guru Besar IPB Ungkap Kenaikan Harga Beras Dipengaruhi Penyaluran Bansos pada Pemilu 2024
BACA JUGA:Mendikbud Ristek Resmi Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah
"Serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 (satu) unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," bebernya.
Selain itu, Ketut menyatakan bahwa penyidik juga menemukan sejumlah barang berharga di kediaman Harvey Moeis. Namun demikian, barang-barang tersebut masih harus diverifikasi nilai keasliannya oleh ahli terkait.
"Sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan. Selanjutnya, Penyidik akan terus menggali fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang tindak pidana," tuturnya.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
(TINS) selama periode 2015–2022. Kasus ini telah diselidiki sejak awal Januari 2024. Sampai saat ini, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Perjalanan Karir Helena Lim, Sosok Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi Timah
Pada Rabu, 27 Maret 2024 malam, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700.