Sebab berbagai alat bukti, baik kondisi riil dilapangan serta rusaknya lingkungan dan tanaman mangrove sesuai pengakuan dari pihak perusahaan saat RDP di DPRD Belitung.
BACA JUGA:Rekomendasi DPRD Belitung, Stop Aktivitas Tambak Udang di Pulau Seliu
BACA JUGA:Soal Perizinan Tambak Udang di Pulau Seliu, Dinas Perikanan Belitung Belum Berkomentar Banyak
Oleh sebab itu, tindakan proaktif dan preventif harus segera dilakukan apakah itu mengamankan lokasi, memasang police line dan lain-lainya. Supaya hutan mangrove tidak semakin jadi korban serta menghindari gejolak konflik di masyarakat.
"Komitmen dari pihak perusahaan untuk tunduk dan taat pada aturan sangat dipertanyakan dan ini tidak boleh dibiarkan," tutup Budi Setiawan.