BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - DPRD Kabupaten Belitung melaporkan aktivitas Ilegal tambak udang di Desa Pulau Seliu, Membalong kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK.
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pihak perusahaan PT Kekal Putra Nusantara (KPN) yang tidak mengindahkan atau melanggar kesepakatan bersama, sesuai hasil rekomendasi DPRD Belitung.
Selain itu, pihak perusahaan PT KPN diduga belum mengantongi izin lengkap, namun tetap melakukan aktivitas di atas lahan tambak udang di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong.
Ketua DPRD Belitung Ansori sangat menyangkan sikap perusahaan yang tidak mengindahkan rekomendasi agar menghentikan seluruh aktivitas di lapangan terkait rencana tambak udang tersebut.
BACA JUGA:Sedimentasi Semakin Meningkat, Pelindo Tanjungpandan Dorong Pengerukan Alur & Kolam Pelabuhan
BACA JUGA:Sempat Cabut Gugatan, Lurah Paal Satu Kembali Lanjutkan Praperadilan
Oleh sebab itu, pihak DPRD Belitung resmi melaporkan itu kepada pihak Ditjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Ada Gakkum KLHK, sudah kami laporkan tadi," kata Ansori, yang juga politisi PDI Perjuangan Belitung kepada Belitong Ekspres, Kamis 28 Maret 2024.
Ansori tidak anti atau menolak adanya investasi yang masuk di Pulau Belitung. Akan tetapi harus mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang. "Kami tidak anti dengan investasi, tetapi investasi tersebut harus mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku," tutup Ansori.
Sebelumnya pada Jumat 22 Maret 2024 beredar foto dan video sejumlah alat berat berwarna oranye tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang rencananya bakal di jadikan lokasi untuk tambak udang.
BACA JUGA:Rekomendasi Penghentian Tambak Udang Diacuhkan, PT KPN Babat Mangrove di Pulau Seliu
BACA JUGA:Penghentian Tambak Udang di Pulau Seliu Sudah Tepat
Padahal DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi usai dilaksanakannya RDP bersama Pemda Belitung, masyarakat Desa Pulau Seliu dan pihak PT. KPN pada Senin 18 Maret 2024 lalu agar tidak melakukan aktivitas diatas lahan tambak udang tersebut.
Dalam video berdurasi 01.16 menit tersebut, terlihat pohon-pohon besar dan tanaman mangrove di duga habis di rusak oleh 3 unit alat berat sekitar pukul 9.11 pagi hari.
Aktifis lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Pulau Seliu Budi Setiawan meminta, aparat penegak hukum baik PPNS, Dinas Kehutanan maupun Gakkum agar segera bertindak sesuai dengan PP No. 21 tahun 2021.