BELITONGEKSPRES.COM, Upaya pemerintah untuk mengangkat 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2024 menghadapi kendala yang signifikan. Salah satu hambatannya adalah minimnya ajuan kuota formasi PPPK guru dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa target angka tersebut kemungkinan besar tidak akan tercapai.
"Ada beberapa faktor penyebab dan kendala yang membuat angka target tenaga PPPK formasi guru sulit terpenuhi," ungkap Nunuk Suryani, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Data yang diperoleh dari Ditjen GTK menunjukkan bahwa hingga Februari 2024, hanya ada 170.649 formasi guru yang diajukan oleh pemerintah daerah. Angka ini jauh dari kebutuhan tahunan yang mencapai 419.146 formasi PPPK. Dengan demikian, terdapat kekosongan sebanyak 248.497 formasi guru di tahun 2024.
BACA JUGA:PSI Akan Calonkan Kaesang Jadi Gubernur DKI Jakarta
BACA JUGA:Korban Penipuan Berkedok Haji Furoda Ditelantarkan di Arab Saudi, Polri Amankan Satu Orang Tersangka
Kekhawatiran semakin membesar karena jumlah guru PPPK yang dibutuhkan diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pensiunnya sekitar 60 ribu guru setiap tahunnya secara nasional.
Nunuk Suryani juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk mendorong pemerintah daerah agar mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan meskipun telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
"Kami berusaha untuk menuntaskan P1 dan guru honor yang telah lama mengabdi. Oleh karena itu, pengadaan guru ASN tahun ini difokuskan terlebih dahulu pada PPPK," tambahnya.
Terkait dengan hal ini, pada tahun 2022 terdapat sekitar 319.716 formasi PPPK, namun jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi 296.059 formasi pada tahun 2023.
BACA JUGA:Soal Dugaan Kadernya Lakukan Pelecehan Seksual, PSI DKI Sebut Sedang Lakukan Proses Internal
BACA JUGA:Hakim MK Lakukan Rapat RPH Jelang Sidang Perkara PHPU Pilpres
"Sangat penting untuk mengajukan formasi terlebih dahulu, karena Dana Anggaran Umum (DAU) untuk menggaji guru ASN dan PPPK bisa diajukan oleh Pemerintah Daerah pada tahun berikutnya. Dengan demikian, kekhawatiran akan kekurangan dana dapat diatasi," tutup Nunuk Suryani.
Pada tahun 2024, masing-masing Pemerintah Daerah diharapkan mengusulkan formasi CPNS dan PPPK untuk memenuhi kebutuhan masing-masing daerah.