Hendrya Sylpana

Hakim MK Lakukan Rapat RPH Jelang Sidang Perkara PHPU Pilpres

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pr--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebagai bagian dari persiapan untuk sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024.

Pada sidang tersebut, agenda utamanya adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa serta mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Baru, Kasus Korupsi Timah Babel

BACA JUGA:13 Prajurit TNI Diproses Hukum Atas Kasus Kekerasan Terhadap Anggota KST di Papua

"Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” tambahnya.

Dalam rangka memberikan informasi tambahan, Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden harus diputuskan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Berdasarkan pencatatan permohonan dalam e-BPRK, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada tanggal 22 April 2024 mendatang.

“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” ucap Saldi.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengirimkan salinan permohonan yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta kepada Pemberi Keterangan, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pengunjung, Bobby Nasution Tutup Paksa Klub Malam yang Buka Saat Ramadan

BACA JUGA:Gibran Nyatakan Jokowi Tak Nitip Menteri di Kabinet Baru, Sebut Keputusannya di Pak Prabowo

Pada tanggal 25 hingga 26 Maret 2024, MK akan membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan