Adapun nilai nominal gratifikasi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” bebernya.
BACA JUGA:Kriteria Baru Hilal Awal Puasa Ramadhan 2024 Berikut Alasan
BACA JUGA:Ed Sheeran Kembali Tampil di Jakarta, Gunakan Visa Pertunjukan Musik Baru
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” Tukas Sugeng.
Terkait laporan ini, Ganjar menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar saat dikonfirmasi.