Hasto Ditahan Selama 20 Hari Kedepan, Masa Penahanan Bisa Diperpanjang
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) resmi mengenakan rompi oranye sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025)-Muhammad Aulia Rahman-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto kalah dalam sidang praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur. Masa penahanan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK, Hasto Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol
BACA JUGA:Prabowo Lantik 33 Gubernur, 363 Bupati, dan 85 Wali Kota di Istana Negara Hari Ini
Hasto diduga bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memastikan Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, KPK juga menduga Hasto melakukan berbagai upaya perintangan penyidikan dalam kasus ini. Ia disebut menghalangi jalannya penyelidikan KPK terhadap keberadaan Harun Masiku dan menginstruksikan langkah-langkah yang memperlambat proses hukum.
Ketua KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan mengusut lebih dalam peran semua pihak yang terlibat. (beritasatu)