Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Tunggu Praperadilan Sebelum Tetapkan Status Tersangka
Bupati Tapanuli Tengah terpilih Masinton Pasaribu, Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (ki-ka) saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu (19/2/2025)-Narda Margaretha Sinambela-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum kliennya hingga putusan praperadilan keluar. Ia menekankan bahwa sah atau tidaknya status tersangka Hasto sebaiknya menunggu keputusan pengadilan.
Ronny memastikan bahwa pihaknya akan hadir dalam pemeriksaan Hasto di KPK pada Kamis, 20 Februari.
"Kami akan datang dan menyampaikan kepada penyidik bahwa idealnya mereka menunggu keputusan praperadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait status hukum Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu sore.
Sebagai Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny juga menegaskan bahwa tim hukum Hasto telah kembali mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Selain Mendikti Saintek, Prabowo Lantik Kepala Baru BSSN, BPKP, dan BPS
BACA JUGA:Satryo Soemantri Kena Reshuffle, Ngaku Dirinya Mundur Lebih Dulu
Gugatan pertama terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara Harun Masiku, sementara gugatan kedua menyangkut tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sementara itu, Hasto sendiri menegaskan bahwa ia akan memenuhi panggilan KPK, sejalan dengan prinsip ketaatan hukum yang dianut oleh PDIP. "Saya akan hadir besok, karena sebagai warga negara saya memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memenuhi panggilan hukum, meskipun dalam praperadilan banyak ditemukan kejanggalan," ungkapnya.
Hasto menyoroti bahwa dalam sidang praperadilan sebelumnya, saksi ahli dari kedua belah pihak baik dari KPK sebagai termohon maupun dari dirinya sebagai pemohon menunjukkan berbagai ketidakwajaran. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menyeret namanya.
Selain itu, Hasto juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi oleh penyidik KPK, yang diduga diarahkan untuk menyebut namanya dalam kasus Harun Masiku. "Ada saksi yang di bawah sumpah menyatakan mengalami tekanan untuk mengaitkan saya dengan kasus ini," ujarnya.
Meski menghadapi situasi tersebut, Hasto menegaskan komitmennya untuk tetap hadir dalam pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukum. "Saya akan datang dengan para penasihat hukum saya," pungkasnya. (antara)