BELITONGEKSPRES.COM, Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) selama periode 2015-2022 masih menimbulkan pertanyaan terkait jumlag kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merilis angka pasti, spekulasi tentang kerugian yang signifikan terus beredar. Sejauh ini,Penyidik Kejagung telah menahan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Namun, jumlah kerugian negara yang sebenarnya masih menjadi misteri. Pada tanggal 16 Februari 2024, saat penahanan lima tersangka, Kejagung menyatakan bahwa kerugian finansial negara masih dalam tahap penghitungan.
Akan tetapi, kerugian negara akibat kasus korupsi timah ini diperkirakan melebihi kasus korupsi lainnya seperti PT ASABRI dan Duta Palma, dengan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.
Pada tanggal 17 Februari 2024, dua tersangka tambahan ditahan, dan sekali lagi ditekankan bahwa tindakan mereka telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan final.
BACA JUGA:PT Timah Beri Beasiswa Pendidikan untuk Siswa di Wilayah Tambang
BACA JUGA:Babel Fokus Kesehatan Petugas Pemilu 2024
Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2024, Kejaksaan Agung menetapkan RL (Rosalina) sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Lagi-lagi, Kerugian negara juga belum dicantumkan. Bagaimana dengan jumlah kerugian negaranya? pihak Kejagung masih menunggu.
Menurut Prof. Bambang Hero Saharjo, seorang ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, kerugian ekologis yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Namun, perhitungan ini belum menyertakan detail seperti lokasi spesifik kerusakan atau durasi kerusakan yang terjadi.
Sementara itu, penyidik Kejagung masih menunggu konfirmasi resmi tentang total kerugian negara. Meski penyidikan perkara telah menghasilkan penahanan 11 tersangka, yang namanya telah dirilis ke publik.
Berikut nama-nama tersangka korupsi tata niaga timah di Babel selama periode tahun 2015-2022:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah di Babel Kejagung Tahan Tersangka ke 11
BACA JUGA:Oknum Honorer Pemkab Basel Gadai 2 Mobil Rental
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.