Kasus Korupsi Timah di Babel Kejagung Tahan Tersangka ke 11
Kejagung menetapkan Rosalina sebagai tersangka ke-11 dalam kasus korupsi timah di Babel--
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Totalnya kini sudah 11 orang tersangka.
Tersangka baru korupsi timah adalah Rosalina (RL), General Manajer PT Tinindo Internusa. Pengumuman tersangka ke 11 itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Senin sore 19 Februari 2024.
Kuntadi mengumumkan penetapan RL sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang memadai. “Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami yakin untuk menetapkan RL sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi, penetapan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
RL diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak kerja sama ilegal bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah (2016-2021), dan Emil Ermindra (EE) Direktur Keuangan PT Timah (2017-2018).
BACA JUGA:Oknum Honorer Pemkab Basel Gadai 2 Mobil Rental
BACA JUGA:Penataan Pasar Pagi Kota Pangkalpinang Segera Dimulai
Hingga kini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 130 saksi. Penyidik telah meningkatkan status RL dari saksi menjadi tersangka ke 11, termasuk kasus Obstruction of Justice yang melibatkan tersangka Toni Tamsil (TT).
Tersangka RL diduga turut serta dalam pembentukan perusahaan boneka untuk mengakomodasi perdagangan bijih timah ilegal, yang melibatkan CV SJP, CV BPR, dan CV SMS, semuanya di bawah kendali RL.
Profesor Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor, memperkirakan kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan dari kasus ini mencapai Rp271 triliun.
Kini RL ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 9 Maret 2024. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan 11 Saksi
BACA JUGA:Oknum Honorer Pemkab Basel Gadai 2 Mobil Rental
BACA JUGA:CV BRR Keluhkan Maraknya Tambang Liar Dekat IUP PT Timah