Kasus Korupsi Timah di Babel Kejagung Tahan Tersangka ke 11
Kejagung menetapkan Rosalina sebagai tersangka ke-11 dalam kasus korupsi timah di Babel--
7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk dari tahun 2017 hingga 2018.
8. Kwang Yung, yang juga dikenal sebagai Buyung.
9. Toni Tamsil, juga dikenal sebagai Akhi, kakak dari Aon (dalam kaitannya dengan dugaan penghalangan penyidikan).
10. Robert Indarto, Direktur Utama CV Sariwiguna Sentosa.
Pihak Kejagung menduga bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian finansial negara hingga ratusan triliun rupiah dan diperkirakan lebih besar dari kerugian dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT ASABRI yang mencapai 22,7 triliun.