JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Harvey Moeis dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) atas keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015–2022.
Amar putusan terhadap suami artis Sandra Dewi tersebut dibacakan majelis hakim dalam siding vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Senin 23 Desember 2024.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama. “Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Vonis Korupsi Timah: Nasib Harvey Moeis Cs Ditentukan Hakim
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan subsider dua tahun penjara.
Dalam mempertimbangkan putusan, Majelis Hakim memperhatikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang terjadi di tengah upaya negara yang sedang giat memberantas korupsi.
"Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan, tanggungan keluarga yang dimiliki, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Hakim Eko Aryanto.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan, Ini Alasannya
Selain terdakwa Harvey, dalam sidang yang sama, Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, turut hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim.
Suparta divonis terbukti bersalah melakukan perbuatan serupa dengan Harvey, sehingga dikenakan pasal yang sama. Oleh karena itu, Suparta dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan enam bulan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dengan subsider pidana penjara selama enam tahun.
Sementara itu, Reza Andriansyah dinyatakan bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, Reza dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan tiga bulan.
BACA JUGA:Ponton Upin-Ipin Ilegal Kembali Menjarah WIUP PT Timah, Mitra Meradang
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya.