Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan, Ini Alasannya
Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa Harvey Moeis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengembalikan aset milik istrinya, Sandra Dewi, yang disita terkait kasus korupsi timah.
Permintaan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Harvey Moeis, Marcella Santoso, dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.
Penasihat hukum Harvey Moeis menjelaskan bahwa aset-aset yang disita oleh Kejagung milik Sandra Dewi merupakan hasil kerja keras Sandra selama 25 tahun berkarier sebagai selebriti. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa aset tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang berjalan.
“Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagram dan tidak membutuhkan sensasi. Namun, dia sangat dirugikan dalam perkara ini,” ujar penasihat hukum Harvey Moeis dalam persidangan.
BACA JUGA:Ponton Upin-Ipin Ilegal Kembali Menjarah WIUP PT Timah, Mitra Meradang
Selain itu, Marcella menambahkan, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Permohonan ini didasarkan pada fakta ketiadaan bukti yang mendukung tuntutan tersebut, yang hanya bersumber dari pernyataan pribadi terdakwa Helena Lim, selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Menanggapi kedua permintaan tersebut, Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan semuanya dengan seksama.
Mereka akan menilai berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum dan juga nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh Harvey dan penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Pesan Haru Harvey Moeis Dalam Sidang Pledoi Korupsi Timah: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor
Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah periode 2015–2022, Harvey dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan pidana tambahan berupa kurungan selama enam tahun jika tidak memenuhi kewajibannya.
Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan primer.
Dalam kasus korupsi timah, Harvey bersama dengan Manajer PT QSE Helena Lim, didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di antaranya dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.