Tuntutan jaksa, Harvey diminta untuk dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan pidana penjara selama enam tahun sebagai subsider jika pembayaran tidak dilakukan.
Untuk Suparta, tuntutannya adalah pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan satu tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dengan subsider pidana penjara selama delapan tahun.
BACA JUGA:Pesan Haru Harvey Moeis Dalam Sidang Pledoi Korupsi Timah: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor
Sedangkan Reza Andriansyah dituntut untuk dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp750 juta, dengan subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerugian dalam kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun akibat pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun yang merupakan kerugian lingkungan.
Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan TPPU terkait dana yang diterimanya.
BACA JUGA:Harvey Moeis: Sandra Dewi Paling Dirugikan dalam Kasus Korupsi Timah
Sementara itu, Reza Andriansyah diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi ini, namun dia didakwa terlibat, mengetahui, dan menyetujui seluruh perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. (Antara)