BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan aspek yang sebanding pentingnya dengan penegakan hukum dan peningkatan kemudahan investasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Mahendra menyatakan bahwa isu korupsi harus dipandang sama seriusnya dengan kepastian hukum dan kemudahan investasi, yang sangat berpengaruh terhadap daya saing serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, dengan meningkatnya produk-produk jasa keuangan berbasis online, risiko penyalahgunaan dan korupsi di sektor ini pun semakin tinggi. Hal ini menciptakan peluang bagi tindak pidana korupsi dan penggelapan aset. Untuk menghadapi tantangan ini, OJK menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerapkan program pengendalian gratifikasi bagi pegawai dan keluarga mereka.
Mahendra juga mendorong lembaga jasa keuangan untuk mematuhi ketentuan pelaporan pemilik manfaat, sesuai dengan Peraturan Presiden tentang pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mencegah penggelapan dan tindak pidana fraud.
BACA JUGA:OJK Berhasil Hentikan 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sampai November 2024
BACA JUGA:Pertamina Gas Perkuat Ketahanan Energi Nasional Melalui Peningkatan Produksi LPG Domestik
"OJK tengah menyusun sistem informasi yang akan mencakup riwayat kredit dan kasus fraud, sehingga penyelenggara dan nasabah yang terlibat dalam tindakan tersebut dapat teridentifikasi dan masuk ke dalam daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," jelas Mahendra.
Komitmen OJK untuk menjaga integritas sangat ditekankan, dengan harapan menjadi contoh yang baik bagi pelaku industri jasa keuangan dalam pencegahan korupsi dan penggelapan. Mahendra mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen ini agar OJK tetap menjadi kebanggaan bangsa dan negara, serta berkontribusi pada upaya menciptakan Indonesia yang lebih maju. (ant)