Kemendagri Sudah Instruksikan Pemda untuk Lakukan Efisiensi Anggaran
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat menghadiri acara DKPP RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025)-Puspen Kemendagri- ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa mereka telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi anggaran. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan hal ini setelah menghadiri acara di kawasan Tanah Abang, Jakarta, pada hari Kamis.
"Kami telah mengarahkan pemda yang kami pantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan terjadinya efisiensi dengan mengurangi biaya operasional, seperti makan, minum, dan perjalanan dinas," ujarnya.
Bima juga menekankan pentingnya komitmen pemda terhadap program-program prioritas, termasuk ketahanan pangan dan infrastruktur pendidikan. "Presiden telah menekankan agar pemerintah daerah fokus memperbaiki kondisi sekolah dan fasilitas pendidikan," tambahnya.
Sebagai bagian dari langkah efisiensi, Kemendagri sendiri telah memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen. "Kami juga mengurangi honor untuk rekrutmen pihak ketiga dan pengeluaran lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Menkomdigi Tekankan Pentingnya Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Lindungi Anak-anak
BACA JUGA:Kemenperin Kaji Dampak Keanggotaan Indonesia di BRICS terhadap Sektor Industri
Meski demikian, Bima menyatakan bahwa Kemendagri sedang melakukan kajian untuk menyelaraskan kebijakan efisiensi ini, agar fungsi pengawasan terhadap pemda tetap berjalan lancar meskipun ada pengurangan anggaran.
"Kami harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kami tidak ingin fungsi-fungsi Kemendagri terhambat karena pengurangan anggaran," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan agar efisiensi anggaran pemerintah mencapai Rp306,69 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan tujuan menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan pelayanan publik.
Instruksi tersebut dituangkan dalam dokumen Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. (antara)